Kamis, 16 Mei 2013

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KECIL (SIUP KECIL)


Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dengan persyaratan : 

1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Persyaratan administrasi :

a. Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan

b. Foto kopi NPWP

c. Materai Rp. 6000,- (3 lembar)

d. Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan

e. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)

f. Neraca awal

g. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP

h. Surat pernyataan bersedia mengurus HO

i. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)

j. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi

k. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)

l. Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman

Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:

q Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian

q Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan

q Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi) 


Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) terdiri dari: 

Pemohon mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.

Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar